You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 47 Pelanggar Penggunaan Masker di Kecamatan Tanjung Priok Disanksi
photo Suparni - Beritajakarta.id

47 Pelanggar Penggunaan Masker di Kecamatan Tanjung Priok Disanksi

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara menggelar operasi tertib masker di Pasar Warakas, Jalan Warakas 1, Kelurahan Warakas dan di Jalan Bugis, Kelurahan Kebon Bawang.

Memberikan efek jera

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, pengawasan penggunaan masker di Pasar Warakas dilakukan pada pagi hari. Sementara, di Jalan Bugis dilakukan pada siang hari hingga pukul 16.00 WIB.

"Sebanyak 15 personel Satpol PP dikerahkan dalam operasi tertib masker di dua lokasi itu," ujarnya, Rabu (25/8).

Pelanggar Protokol Kesehatan di Pasar Warakas Disanksi Kerja Sosial

Menurutnya, sebanyak 47 warga yang kedapatan melanggar aturan penggunaan masker diberikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum menggunakan rompi khusus.

"Sanksi ini untuk memberikan efek jera, kita mengimbau agar para pelanggar tidak mengulangi perbuatannya dan tetap patuh protokol kesehatan meskipun sudah divaksin COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30167 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2772 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2378 personDessy Suciati
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1432 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1276 personFakhrizal Fakhri